Berita UtamaPolitik

Pj Bupati Ajukan Diskresi, DPRD Tapteng Bereaksi

×

Pj Bupati Ajukan Diskresi, DPRD Tapteng Bereaksi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tapteng lintas fraksi saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pengajuan Diskresi oleh Pj Bupati ke Mendagri. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

“Untuk sementara, hanya biaya perjalanan dinas DPRD yang ditunda pembayarannya. Padahal, dalam surat yang disampaikan Pj Bupati Tapteng kepada Mendagri pada 24 Juli 2024, dinyatakan agar menunda pembayaran hak keuangan DPRD per tanggal 1 Agustus 2024, namun sebelum tanggal tersebut biaya perjalanan dinas DPRD sudah ditunda pembayarannya,” ungkap Saparuddin degan kesal.

Dalam pernyataan tersebut, Anggota DPRD Tapteng mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah sampai ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

IKLAN
IKLAN

Padahal, menurut DPRD dan aturan yang mereka pahami, seharusnya batas tenggat waktu pembahasan LKPD adalah 30 hari setelah diserahkan dalam rapat paripurna.

“LKPD seharusnya dievaluasi setelah DPRD melaksanakan rapat paripurna. Jika tidak ada upaya dari DPRD untuk membahas dan menyikapi sampai dikeluarkannya putusan melalui Perda, barulah eksekutif dalam hal ini Pj Bupati menyampaikan LKPD ke Biro Otda untuk dievaluasi. Namun, hingga saat ini rapat paripurna penyampaian LKPD belum terjadi, tapi tiba-tiba LKPD sudah sampai ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara sekitar dua minggu yang lalu,” bebernya.

Saparuddin menuturkan bahwa pemahaman eksekutif terkait batas tenggat waktu 30 hari dimulai setelah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD diserahkan pada 14 Juni sehingga deadlinenya adalah 14 Juli 2024.

“Padahal, LKPD harus diserahkan melalui rapat paripurna, namun LKPD yang diserahkan eksekutif itu bukan melalui rapat paripurna. Ini sudah berbeda pemahaman,” tukasnya.

Selanjutnya Baca: Untuk Itu…