Tapteng, 31/7 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta beberapa waktu lalu mengirimkan surat ke Mendagri untuk menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng karena terjadinya stagnasi di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas surat pengajuan diskresi itu, DPRD Tapanuli Tengah bereaksi dengan menyampikan pernyataan sikap bahwa DPRD Tapteng tidak bisa menerima alasan yang disampaikan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami stagnasi akibat tidak dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD tahun 2023.
“Sepengetahuan kami yang disebut stagnan adalah tidak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, tapi kita lihat sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ada yang tertunda, baik pembangunan, pelayanan medis dan juga pelayanan lainnya tidak ada yang tertunda akibat daripada tidak dilaksanakannya pembahasan LKPD,” ujar Saparuddin Simatupang mewakili seluruh Fraksi di DPRD Tapteng.
Lebih lanjut Saparuddin menyatakan bahwa DPRD Tapteng sangat menyayangkan sikap Pj Bupati Sugeng Riyanta, yang menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
Menurut politisi Gerindra ini, kendati belum ada persetujuan Mendagri atas permintaan penggunaan diskresi Pj Bupati Tapteng tersebut, namun hak keuangan DPRD sudah tidak dibayarkan atau ditunda, misalnya pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD yang sudah tiga kali dilaksanakan.
Selanjutnya Baca: Untuk Sementara…