Tapteng, 4/2 (Batakpost.com)- Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) maupun pemilik usaha yang di luar Tapteng namun usahanya berinvestasi di Tapteng, wajib membaca dan mempedomani Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nomor: 500.2.316/193/2023 tertanggal 25 Januari 2023 ini.
Surat Edaran yang berisikan 4 poin penting itu dikeluarkan Pj Bupati Tapteng dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ada pun 4 poin penting dalam Surat Edaran Pj Bupati Tapteng itu yakni;
1.Pelaku Usaha (Perseorangan atau Badan usaha) untuk mengurus perizinan berusaha. Pelaku usaha wajib memenuhi:
a.Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan atau;
b,Persyaratan Berusaha Berbasis Risiko
2. Pelaku usaha di bidang perdagangan wajib menyampaikan laporan administrasi perdagangan.
3. Pengawasan distrisibusi barang berbahaya meliputi;
a. Perizinan Bersubsidi
b. Jenis Barang Berbahaya
c. Realisasi Pendistribusian Barang Berbahaya
d. Jumlah Stock Barang Berbahaya
e. Peralatan Sistem Tanggapan Darurat dan Tenaga Ahli di Bidang Pengelolaan Barang Berbahaya
f. Sarana Pendistribusian
g. Pelaporan Pedistribusian Barang Berbahaya
h. Pencantum Label dan Kemasan Barang Berbahaya
i. Penyertaan LDK
4. Masyarakat pemilik bangunan gedung/gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan menyampaikan laporan administrasi gudang. Ada pun gudang yang wajib didaftarkan adalah gudang tertutup dan gudang terbuka sesuai penggolongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Perlu…