Tapteng, 25/8 (Batakpost.com)- Personel Polsek Sibabangun berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL alias D pelaku judi Kim/Togel dari Lingkungan VI, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolsek Sibabangun Iptu Dela Antomi, SH melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat kepada petugas. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Sibabangun langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat.
Namun pada saat personel tiba di TKP, masyarakat mengatakan terduga pelaku baru saja pergi ke arah Hutagodang Tapsel, dengan ciri-ciri memakai baju kaos oblong warna putih.
BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng bersama Fokopimda Hadiri Rakor TPID Sumut
Tidak mau kehilangan target, personel mengejar terduga pelaku dan berhasil diamankan di Lingkungan VI Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang PT Tri Bahtera Srikandi.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 39.000 dari dalam saku celana depan sebelah kanan. Uang itu merupakan hasil pemasang tebakan angka judi jenis KiM tersebut,” terang Horas, Kamis (25/8/2022).
Selain uang kata Horas, juga ditemukan pulpen, 4 lembar kertas berisi angka-angka yang merupakan pasangan angka dari pemesan judi kim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku judi kim DL alias D dan barang bukti digelandang ke Polsek Sibabangun.
Kapolsek Sibabangun dan Kasi Humas Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak sungkan untuk memberikan informasi kepada Polisi jika mengetahui ada kegiatan judi dan sejenisnya. (ril)