Samosir

Penyuluhan Hukum Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 di Samosir untuk Dorong Investasi di Kawasan Danau Toba

×

Penyuluhan Hukum Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 di Samosir untuk Dorong Investasi di Kawasan Danau Toba

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 di Samosir untuk Dorong Investasi di Kawasan Danau Toba
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 14/6 (Batakpost.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah, bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdakab Samosir, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perda Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat (14/6).

Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Dwi Arief Sudarta, SH, MH. Narasumber yang hadir antara lain Asisten I Bupati Samosir, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut, DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu, Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu, Fredy, SH, M.Hum.

IKLAN
IKLAN

Peserta penyuluhan ini terdiri dari Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari berbagai kabupaten di sekitar Danau Toba, termasuk Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, dan Humbang Hasundutan.

Dalam sambutannya, Asisten I Bupati Samosir, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, menyampaikan selamat datang kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan peserta dari kabupaten se-kawasan Danau Toba. Tunggul menekankan pentingnya penyuluhan ini untuk memahami Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Bagaimana kita, Pemerintah Daerah, merespon investor untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” kata Tunggul.

Pj. Gubsu, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH, menegaskan bahwa investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, dan meningkatkan pelayanan publik. Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke Sumatera Utara dengan mengurangi atau menghapuskan beban yang selama ini menghambat investasi.

Pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan tiap daerah untuk membuat peraturan sebagai payung hukum bagi para investor. “Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi mengurangi bahkan menghapuskan beban tersebut sehingga diharapkan para investor menjadi tertarik untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara,” terang Pj. Gubsu.

Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pj. Gubsu meminta agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik agar pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan di instansi masing-masing.

Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, termasuk Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, dan Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS