News

Peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Utara Mencapai Zona Hijau Berkat Dorongan Gubernur Edy Rahmayadi

×

Peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Utara Mencapai Zona Hijau Berkat Dorongan Gubernur Edy Rahmayadi

Sebarkan artikel ini
Peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Utara Mencapai Zona Hijau Berkat Dorongan Gubernur Edy Rahmayadi
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 8/6 (Batakpost.com) – Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengakui adanya peningkatan yang signifikan dalam pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan Ombudsman yang pada tahun 2021 masih berada dalam zona Kuning, namun pada tahun 2022 berhasil mencapai zona Hijau.

Menurut Kepala Ombudsman RI, salah satu faktor utama yang berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik tersebut adalah dorongan dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) di seluruh wilayah Sumut.

IKLAN
IKLAN

“Pada tahun 2021, Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman berada dalam zona kuning. Namun setelah didorong oleh Pak Gubernur, baik Pemprov maupun Pemkab dan Pemko di Sumut, tidak ada yang lagi berada dalam zona kuning, semuanya berada dalam zona hijau. Hal ini merupakan kesuksesannya,” ujar Mokhammad Najih saat penyerahan Surat Keputusan (SK) hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Jakarta Selatan pada Selasa (6/6).

Mokhammad Najih juga menyebutkan bahwa selama kepemimpinan Edy Rahmayadi di Sumut, perhatian yang lebih besar telah diberikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai pengakuan atas kerja keras tersebut, Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.

“Kami memberikan penghargaan bukan hanya sebatas hibah gedung, tetapi juga mengacu pada rekam jejak yang kami telusuri. Tidak banyak kepala daerah yang bersedia memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Mokhammad Najih.

Sementara itu, Gubernur Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa masih banyak peningkatan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut. Dia berharap dengan adanya fasilitas yang lebih baik bagi Ombudsman di Sumut, kualitas pelayanan publik juga dapat semakin ditingkatkan.

“Hibah ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut. Kantor mereka saat ini kurang representatif, padahal tugas mereka sangat berat, mencakup seluruh wilayah Sumut. Dengan langkah ini, kita akan terus bergerak maju untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi juga berharap agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen, sehingga tujuan penyelenggaraan pelayanan publik yang diidamkan dapat tercapai.

“Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, menjadi lembaga yang independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tambah Edy Rahmayadi.

Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (RI), Suganada Pandapotan Pasaribu.

Gedung Pemprov Sumut yang dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung bekas Rumah Sakit Khusus Paru Sumut yang terletak di Jalan Asrama Nomor 18, Medan. Gedung eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 hektar dengan bangunan seluas 1 hektar, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut di masa yang akan datang.

Acara penyerahan hibah gedung Pemprov Sumut dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamjar Rafinus, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu. Turut hadir juga Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, Inspektur Daerah Lasro Marbun dari OPD Pemprov Sumut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Ismael P Sinaga, serta Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan. (DF)