Tapteng, 29/4 (Batakpost.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tapanuli Tengah memutus kontrak pengelolaan Pasar Onan Barus dari Akhyar Sihombing yang diketahui Besan Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Lubis.
Informasi yang beredar, pengelolaan pasar tradisional itu dialihkan ke pihak ketiga dengan nilai kontrak lebih rendah dibanding pengelola sebelumnya.
Sebelumnya, pengelolaan Pasar Onan Barus dipegang Akhyar Sihombing, yang merupakan besan Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi Lubis.
Kontrak Akhyar dihentikan lantaran ia belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk bulan Februari dan Maret 2025.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindag Tapteng Rasmin Simbolon yang dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, belum menerima panggilan telepon dari wartawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Tapteng, Fredy Hanjani Sitompul, ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan kontrak tersebut.
Fredy menegaskan keputusan itu diambil untuk menyelamatkan PAD dari Pasar Onan Barus.
“Kontrak diputus karena dua bulan berturut-turut tidak membayar PAD,” ujar Fredy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Fredy membantah tudingan bahwa kontrak pengelolaan pasar sudah dialihkan ke pihak lain dengan harga lebih murah.
Fredy yang juga menjabat Kabag Hukum Pemkab Tapteng itu menegaskan, hingga kini belum ada kontrak baru yang ditandatangani.
“Belum ada kita teken kontrak ke yang lain. Jadi, tidak benar kalau disebut harga lelang lebih rendah,” ujar Fredy.
Fredy mengakui, pihaknya sempat mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pihak lain untuk mengutip retribusi pasar. Namun, hingga Sabtu lalu, petugas yang diberi SPT belum melakukan pengutipan.
“Rabu besok, pegawai dari Dinas Perindag akan turun langsung untuk mengutip retribusi di Pasar Onan Barus,” tambah Fredy. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS