Siantar

Pemusnahan Barang Bukti 60 Perkara di Pematangsiantar: Wali Kota dan Forkopimda Turut Hadir

×

Pemusnahan Barang Bukti 60 Perkara di Pematangsiantar: Wali Kota dan Forkopimda Turut Hadir

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti 60 Perkara di Pematangsiantar: Wali Kota dan Forkopimda Turut Hadir
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pematangsiantar, 11/6 (Batakpost.com) – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, turut serta dalam pemusnahan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, pada Selasa siang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kalapas, Bea Cukai, dan BNN.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH MH, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai instansi penegak hukum di Kota Pematangsiantar.

IKLAN
IKLAN

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri, Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” ujar Jurist.

Jurist berharap langkah seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi tindakan pidana dan gangguan kamtibmas, serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan perekonomian Kota Pematangsiantar.

“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” kata Jurist. Ia juga menambahkan bahwa ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek terkenal yang menyebabkan kerugian bagi negara karena tidak memiliki bea cukai.

“Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar, Belman Tindaon, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika, dengan 46 kasus yang melibatkan 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 gram ganja. Selain itu, terdapat 7 kasus keamanan dan ketertiban umum, 6 kasus orang dan harta benda (oharda), serta 4.889 bungkus rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” sebut Belman.

Acara pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Kota Pematangsiantar, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS