Siantar

Pemko Pematang Siantar Sediakan Doorprize Menarik untuk Wajib Pajak PBB-P2

×

Pemko Pematang Siantar Sediakan Doorprize Menarik untuk Wajib Pajak PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Pemko Pematang Siantar Sediakan Doorprize Menarik untuk Wajib Pajak PBB-P2
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 5/9 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengumumkan program doorprize dengan beragam hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan September 2023. Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pembangunan dengan ketaatan dalam membayar pajak.

Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, menjelaskan bahwa setiap warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada bulan September ini akan menerima kupon undian doorprize. Kupon-kupon tersebut akan dipilih secara acak dalam undian.

IKLAN
IKLAN

“Para pemenang doorprize akan berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemko Pematang Siantar,” kata Arri, yang didampingi oleh Johannes Sihombing SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematang Siantar.

Hadiah-hadiah yang telah disiapkan mencakup sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.

Arri menambahkan bahwa melalui program doorprize ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk patuh dalam membayar PBB dan juga untuk mendorong mereka agar membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Apresiasi dan penghargaan ini diberikan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dalam membayar PBB sebagai bentuk partisipasi dalam memajukan Kota Pematang Siantar menuju Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, dengan tujuan membangun Pematang Siantar yang semakin maju,” jelasnya.

Arri juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, telah menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023. Keputusan ini didasarkan pada peraturan daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan termasuk dengan Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

“Pasal 70 dalam peraturan tersebut mencantumkan bahwa wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, yang paling lama adalah 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak,” terang Arri.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka. Selain itu, metode pembayaran digital juga tersedia melalui aplikasi dan mobile banking dengan scan QR Code, untuk memudahkan proses pembayaran.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS