Example 300x600
Medan

Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

×

Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 27/12 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini menjadi penekanan yang disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/12).

LHP yang diterima berfokus pada Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (T.A) 2024. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Kota Medan, Pemprov Sumut, serta Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

IKLAN
IKLAN

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut,” ujar Bobby Nasution setelah menandatangani berita acara penerimaan laporan.

Didampingi Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, Kepala BKAD Zulkarnain, dan Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, Bobby mengucapkan terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Semoga ini semakin menjadikan kami Pemerintah Daerah yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan,” tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

“Pesan kami agar para kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Eydu.

Melalui tindak lanjut ini, Pemko Medan berharap dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300