Tapanuli Utara

Pemkab Taput Dukung Penuh Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

×

Pemkab Taput Dukung Penuh Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat memimpir rapat verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat di Taput. (Batakpost.com/ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tarutung, 1/3 (Batakpost.com)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendukung penuh verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saat memimpin rapat verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat, di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/2/2023).

IKLAN
IKLAN

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tetap mendukung penuh kegiatan ini, karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA. Sehingga setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya, maka akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi tuan di tanah sendiri,” kata Bupati.

Perlu untuk diketahui kata Nikson, di Indonesia ini Tapanuli Utara-lah Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi pelopor memperjuangkan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Kenapa ini harus diperjuangkan? Karena MHA telah berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara ‘ada dan tiada’. Di mana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. Akan tetapi di sisi lain, secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan itu tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Kita tidak boleh lupakan akan hal itu. Bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut,” tegas Bupati.

Atas dasar itulah, Bupati meminta kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya, dengan kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat, dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara menjadi milik bersama.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan kegiatan identifikasi Masyarakat Hukum Adat serta verifikasi wilayah. Ada 11 calon hutan adat di Kabupaten Tapanuli Utara, dan 2 wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Toba.

“Perlu kami sampaikan, pada saat ini ada 9 komunitas usulan calon Masyarakat Hukum Adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi, yaitu: Komunitas Negeri Lumbantoruan di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Purbatua, Komunitas Negeri Siuanggas, di Kecamatan Purbatua, Komunitas Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua, Komunitas Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar, Komunitas Bona Ni Dolok, Kecamatan Sipahutar, Komunitas Simardangiang Kecamatan Sipahutar, Komunitas Pansurbatu Kecamatan Adiankoting, Komunitas Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae, dan komunitas Bonandolok Debata Raja di Kecamatan Parmonangan. (red)