EkonomiSibolgaTapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Dukung Program Perpajakan

119
×

Pemkab Tapteng Dukung Program Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Perpajakan Sibolga dalam rangka pembayaran pajak. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 7/3 (Batakpost.com)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendukung program dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Sibolga yakni Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (OP) tahun 2017 yang dilaksanakan secara serentak minggu pertama bulan Maret 2018.

Hal itu diungkapkan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani saat pelaporan SPT Tahunan PPh OP 2017 atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2017, di kantor Bupati Tapteng.

Menurut Bupati, Pemkab butuh masukan dari Kantor Perpajakan untuk mensukseskan peningkatan PAD Pemkab Tapteng.

“Kami juga butuh masukan dari KPP Pratama Sibolga demi peningkatan PAD dan menyukseskan pembangunan di Tapteng. Kami masih perlu belajar banyak,” kata Bupati.

Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Daniel Zebua menyampaikan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 2017 merupakan program nasional yang digelar serentak pada minggu pertama Maret 2018.

Untuk menjadi contoh panutan dan teladan, diawali Bupati Tapteng beserta pimpinan OPD, dan masyarakat di wilayah Tapteng dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh OP 2017 atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2017, yaitu Januari s/d Des 2017.

Atas penyampaian SPT Tahunan PPh OP 2017 oleh Bupati Tapteng, diharapkan seluruh pejabat, pimpinan OPD, pegawai ASN, dan masyarakat terdorong serta termotivasi melaporkan SPT Tahunan PPh OP 2017 secara e-filling dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2018.

“Kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP ini adalah partisipasi menyukseskan program pemerintah mendukung penerimaan pajak 2018, nantinya meningkatkan penerimaan APBN dan APBD, khususnya di Tapteng,” ujar Daniel.

Kegiatan ini ditandai penyerahan buku APBD Tahun 2018 oleh Pemkab Tapteng untuk menghitung potensi pajak dari sektor bendaharawan atas pengadaan barang dan jasa.

Juga meningkatkan kerja sama dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai Instruksi Presiden Nomor 7/2015 dan Permendagri Nomor 112/2016.

Regulasi ini mengatur KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, melakukan konfirmasi status wajib pajak ke kantor pelayanan pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu seperti izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, izin mempekerjakan tenaga kerja.

Daniel Zebua menambahkan perlu kerja sama dalam pendaftaran NPWP Badan Cabang terhadap Pemegang Tender Proyek LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di 2018.

Bagi pemenang tender proyek yang terdaftar memiliki NPWP di luar KPP Pratama Sibolga, dihimbau agar didaftarkan memiliki NPWP Cabang di KPP Pratama Sibolga dengan Kode NPWP Cabang 126.000.

Hal ini sesuai peraturan Dirjen Pajak Nomor 2/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per-20/pj/2013 tentang tatacara pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan nomor pokok wajib pajak dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak direktur wajib pajak.

“Kami mengimbau kepada panitia lelang Pemkab Tapteng untuk setiap pelaksanaan tender proyek, agar setiap peserta melampirkan surat keterangan fiskal dari KPP Pratama Sibolga,” katanya.

Hadir di acara ini Wakil Bupati Darwin Sitompul, Sekdakab Tapteng Hendri Susanto Lumban Tobing, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, Kepala KP2KP Pandan Timbul Hutahean dan Tim KPP Pratama Sibolga. (RED)


Tinggalkan Balasan