Samosir, 10/2 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kesehatan menyoroti pemberitaan terkait temuan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan, dengan memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, pada Kamis (8/2) menyampaikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Menurutnya, jumlah obat-obatan kedaluwarsa ditemukan di Gudang Obat Dinkes yang masih meminjam gedung RSUD dr. Hadrianus Sinaga sebagai tempat penyimpanan hingga tahun 2022.
Dikatakan bahwa pada tahun 2023, Dinkes Samosir mendapat Anggaran DAK Fisik untuk membangun Instalasi Farmasi Kabupaten Samosir (IFK), yang baru selesai pada Desember 2023. Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Samosir melakukan pemindahan seluruh obat-obatan baik yang masih layak pakai maupun kedaluwarsa dari gedung obat di RSUD dr. Hadrianus Sinaga. Proses pemindahan ini dilakukan secara bertahap menjelang selesainya gedung IFK Samosir.
“Obat-obatan kedaluwarsa masih kami tempatkan sementara menunggu selesainya gedung baru IFK Samosir,” jelas dr. Dina.
Lebih lanjut, dr. Dina menjelaskan bahwa penataan dan pemindahan obat-obatan tersebut dilakukan dari tanggal 22 Januari hingga 26 Januari 2024. Pada tanggal 27 Januari 2024, dilakukan penataan seluruh obat-obatan kedaluwarsa di Gedung IFK Samosir, dengan sebagian ditempatkan di ruangan khusus dan sebagian lagi ditempatkan dengan melokalisirnya di Area Parkir Gedung.
Ditambahkan bahwa obat-obatan yang kedaluwarsa adalah obat yang belum pernah digunakan sama sekali dan belum dimusnahkan pada periode sebelumnya. Dinkes Samosir telah melakukan pemusnahan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menkes RI dengan mengirimkan sebagian obat-obatan yang kedaluwarsa ke Serang, Provinsi Banten, karena merupakan satu-satunya tempat pemusnahan yang telah bekerja sama dengan Dinkes Samosir.
“Dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Penyimpanan Obat Yang Sudah Expired, disebutkan bahwa obat-obatan yang belum pernah digunakan yang sudah expired dapat disimpan. Namun, tindakan pemusnahan obat yang expired hanya boleh dilakukan di Serang, Banten, sesuai zonasi Kabupaten Samosir,” ungkap dr. Dina.
dr. Dina menegaskan bahwa obat-obatan yang kedaluwarsa di Dinkes Samosir adalah murni obat-obatan yang belum pernah digunakan sama sekali, dan proses pemusnahan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. (int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS