Asahan, 15/11 (Batakpost.com) – Seiring dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/924/KPTS/2023, Aidi, SH, secara resmi telah diambil sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Asahan, menggantikan M. Ilham Sarjana HS, SM dari Fraksi PPP. Ranto Ramanda Sinambela juga dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan, menggantikan almarhum Bambang Rusmanto, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/962/KPTS/2023.
Proses pengambilan sumpah/janji ini berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Benteng Panjaitan, SH, M. Si. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, dan perwakilan dari berbagai instansi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan selamat kepada Aidi, SH, dan Ranto Ramanda Sinambela yang resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Dia menyatakan keyakinannya bahwa dengan pengalaman yang dimiliki, keduanya dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD.
Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya, bahwa pelantikan PAW ini bukan hanya untuk melengkapi jumlah Anggota Dewan, tetapi juga untuk menjaga fungsi pengawasan legislatif. Dia berharap agar Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan masyarakat Asahan yang sejahtera dan religius.
Pada akhir pidatonya, Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada M. Ilham Sarjana HS, SM, dan keluarga almarhum Bambang Rusmanto, serta mengucapkan selamat kepada Aidi, SH, dan Ranto Ramanda Sinambela. Dia berharap agar keduanya dapat menjalin kerjasama yang harmonis dengan Anggota DPRD lainnya.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS