Terkait nasabah-nasabah atau kreditur yang bermasalah, Fauzi berharap agar mengutamakan penyelesaian non-litigasi (penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan).
“Kami berharap dalam penyelesaian sengketa dengan kreditur agar mendahulukan non ligitasi. Dan saya titip Pak Kajari Ibu Fitra (Pemimpin Pegadaian Cabang Sibolga) beserta tim untuk diberikan edukasi dalam mengatasi kemacetan kredit tersebut,” pesannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana yang didampingi Kasi Datun, Puryaman Harefa menyampaikan apresiasi telah dipercayakan untuk menjalin MoU dengan Kantor Pegadaian Cabang Sibolga.
Syaifful menegaskan, bahwa penandatangan MoU antara Pegadaian Cabang Sibolga dan Kejari tidak hanya sebatas kegiatan seremonial semata dan harus ada tindak lanjutnya.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Memang salah satu tugas kami di Datun itu mendampingi Bapak-Ibu sekalian jika menghadapi kendala. Dan pendampingan ini dimonitor serta diawasi oleh pimpinan kami,” kata Syaifful.
Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Deputi Bisnis Pegadaian Area Rantau Prapat, Fauzi Gazali, Kepala Departemen Produk Non Gadai, Rahadian Nur Maulana, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kanwil I Medan, Gopher Manurung, dan Legal Officer Kanwil I Medan, Hisbah R, berlangsung sukses dan penuh keakraban. (red/ril)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS