Siantar 27/7 (Batakpost.com) – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) akan segera mencicil gaji karyawannya yang tertunggak selama beberapa tahun. Langkah ini sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, terkait perbaikan manajemen keuangan perusahaan.
Direktur Utama (Dirut) PD PHJ, Bolmen Silalahi, SP, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini telah memulai pembayaran gaji tertunggak untuk bulan Mei 2021. Selama periode direksi yang baru di bawah kepemimpinannya, penggajian karyawan PD PHJ sudah berjalan lancar. Selain itu, perusahaan juga secara bertahap berhasil mengatasi berbagai pengeluaran lainnya, termasuk pemeliharaan atau perbaikan material skala kecil, fasilitas pelayanan, dan kebutuhan operasional.
Bolmen menyatakan, “Untuk perbaikan material skala besar, ibu wali kota memfasilitasi PD PHJ berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.”
Lebih lanjut, Bolmen menjelaskan bahwa saat ia dan jajaran direksi lainnya, Yusrizal Lubis, SH sebagai Direktur Umum, dan Evra Sassky Damanik, SSos sebagai Direktur Operasional, menerima amanah untuk memimpin PD PHJ, pesan utama dari Wali Kota dr. Susanti adalah untuk menyehatkan dan mensejahterakan karyawan perusahaan. Hal ini bertujuan agar PD PHJ dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pedagang dan masyarakat pengunjung Pasar Horas dan Pasar Dwikora. Wali Kota dr. Susanti selalu memberikan dukungan langsung dalam upaya mencapai tujuan tersebut.
Bolmen juga menambahkan, “Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Dewan Pengawas yang diketuai oleh Ibu Dra. Happy Oikumenis Daely dengan anggota Bapak Dadang Darmawan Pasaribu, SSos, MSi, dan Ovi Aldino Akbar Nasution, SSos, serta berkat kerja keras dari seluruh karyawan.”
Dengan langkah yang diambil oleh PD PHJ dalam mencicil gaji karyawan yang tertunggak dan fokus pada perbaikan manajemen keuangan, diharapkan perusahaan dapat semakin mengokohkan posisinya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pedagang yang bertransaksi di Pasar Horas dan Pasar Dwikora.