Pandan, 8/9 (Batakpost.com)-Hasil putusan Rapat Paripurna DPRD Tapteng tangal 12 Juli 2017 lalu menyepakati membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah lelang aset Pemkab Tapteng. Saat itu semua fraksi yang jumlah tujuh fraksi sepakat dan kompak meminta agar dibentuk Pansus, karena lelang aset Pemkab Tapteng yang dilakukan Bukit Tambunan sebagai Pj Bupati Tapteng diduga tidak melalui prosedur yang tepat dan bertentangan dengan peraturan dalam pelaksanaan lelang.
Ternyata hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembentukan Pansus itu. Bahkan Ketua DPRD Tapteng Syahrun Pasaribu melempar tanggungjawab agar soal Pansus ditanyakan kepada Komisi A DPRD Tapteng. Sebab menurutnya, pembentukan Pansus lelang aset sudah didelegasikan kepada Komisi A, yang diketuai Jonny Lumbantobing.
“Itu bagian Komisi A, tanyakan saja kepada Komisi A, sudah sejauh mana mereka buat,” kata Syahrun Pasaribu menjawab wartawan.
Ketua Komisi A DPRD Tapteng, Jonny Lumbantobing ketika dikonfirmasi wartawan, membantahnya. Politisi dari Hanura itu mengaku tidak pernah mendapat perintah dari Ketua DPRD untuk membentuk pansus. Jonny menegaskan, bawah pembentukan pansus bukan tupoksi dari Komisi A.
“Ketua DPRD yang memerintahkan komisi untuk membentuk pansus, bukan Komisi A. Pembentukan Pansus bukan di Komisi A, tapi Komisi gabungan. Sampai sekarang Ketua tidak pernah sampaikan ke saya untuk membentuk Pansus. Sampai sekarang pansus belum terbentuk,” ungkap Jonny Lumbantobing menjawab wartawan, Kamis siang.
Hal senada juga diakui sejumlah anggota DPRD Tapteng, Martin Tobing. Seingat dia sampai saat ini belum tindak lanjut dari hasil Paripurna itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada rapat paripurna yang digelar, Rabu, 12 Juli 2017 di ruang sidang utama DPRD Tapteng, tentang penetapan persetujuan bersama DPRD Tapteng dan Bupati terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2016. Sebanyak 7 fraksi di DPRD dengan semangat meminta agar dibentuk pansus soal lelang aset. Tujuh fraksi ini juga kompak meminta agar Bukit Tambunan selaku Penjabat (Pj) Bupati Tapteng saat itu, dihadirkan untuk memberikan penjelasan soal lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur dan peraturan.
Untuk diketahui, lelang aset Pemkab Tapteng itu digelar 8 Desember 2016 lalu di halaman Kantor Bupati Tapteng jalan DR FL Tobing. Dalam lelang tersebut dilelang sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, termasuk sejumlah alat berat. Lelang ini berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 1,17 miliar. (HAT)