Solok, 29/12 (Batakpost.com)- Oknum Polisi berpangkat Bripka dengan inisyal FR dari kesatuan Polres Langsa terpaksa dilumpuhkan pakai timah panas oleh Polisi ketika tertangkap membawa ganja seberar 90 Kg. Bukan itu saja, pelaku juga membawa sabu seberat 1 gram.
Menurutu informasi, bahwa tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika mau ditangkap Sat Re Narkoba Polres Solok Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu, (27/12). Akhirnya petugas menghadiahi pelaku dengan timah panas pada bagian kakinya.
Berdasarkan hasil interogasi awal bahwa tersangka membawa ganja tersebut dari Aceh sebanyak 150 Kg, dan sudah laku dijual di wilayah Padang sebanyak 60 Kg dan sisanya 90 Kg sebagai barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT KKEP/10/IX/2016/KKEP. Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b perkap 14 tahun 2011 tentang kede Etik propesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri .
Dan dijatuhkan sanksi bersifat rekonendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (INT)