Sibolga, 14/9 (Batakpost.com)- Peredaran narkoba sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal apa pekerjaan dan juga jabatannya. Bayangkan saja, seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatera Utara diamankan oleh pihak kepolisian setempat karena memiliki sabu. Padahal sudah dapat dibayangkan berapalah penghasilan dia selaku seorang nelayan.
Dan yang membuat makin miris lagi, nelayan yang ditangkap ini ternyata seorang residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian Kota Sibolga dalam hal ini Kasat Narkoba AKP Sugiono, bahwa pria yang diamankan itu adalah APCP alias I yang umurnya baru 35 tahun. Dia tinggal di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Jati, Sibolga.
“Penangkapan ini kita lakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” terang Kasat Narkoba.
Mendapat laporan itu, tim dari Polres Sibolga pun turun ke lakasi, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu bersama dengan alat pakainya seperti bong, pisau lipat, mancis, pipet, dan uang tunai sebesar Rp 180.000 ditambah handphone android berwarna biru satu unit.
APCP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Sibolga dan akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS