Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Berita UtamaTapanuli Tengah

Negara Bertanggung Jawab Memberikan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Berlalu Lintas

158
×

Negara Bertanggung Jawab Memberikan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy didampingi Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Sidimpuan-Sibolga dan Kepala Sekolah SMAN 1 Matauli saat menyerahkan helm kepada siswa Matauli yang berhasil menjawab pertanyaan dalam acara Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan juga Sosialisasi santunan bagi korban kecelakaan berlalu lintas. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 25/5 (Batakpost.com)- Negara bertanggung jawab untuk memberikan santunan untuk korban kecelakaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hal itu terungkap pada acara sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar SMA yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Matauli Pandan, kemarin.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Acara yang dihadiri langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, dan Kasat Lantas AKP Musa Sembiring, SH, serta Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan-Sibolga, Soni Sumono, SH, berlangsung sukses.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar agar terhindar dari kecelakaan. Selain itu juga disosialisasikan terkait santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan yang dihadiri oleh para pelajar SMA Matauli Pandan dan Kepala Sekolah Deden Rachmawan mendapat tanggapan positif dari para peserta sosialisasi, karena umumnya kecelakaan sering terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.

Kapolres Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa tingginya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar menjadi perhatian Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, pihak kepolisian berupaya mencegah terjadinya korban kecelakaan dengan melakukan sosialisasi langsung kepada para pelajar.

“Kami mengimbau kepada para siswa-siswi pelajar untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas, tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi, dan mengutamakan keselamatan pribadi dalam berkendaraan,” ujar Kapolres.

Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan- Sibolga, Soni Sumono menjelaskan, bahwa pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja ucapnya, bertindak sebagai pelaksana yang ditunjuk untuk memberikan santunan tersebut kepada korban atau ahli waris.

“Santunan diberikan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sumber dana santunan berasal dari iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap penumpang melalui biaya transportasi, serta iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Soni Sumono.

Acara sosialisasi kerja sama PT. Jasa Raharja dengan Polres Tapteng itu berjalan lancar dan ditutup dengan pemberian hadiah berupa helm kepada seorang pelajar SMA Matauli Pandan yang berhasil menjawab pertanyaan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS