Kabanjahe, 3/11 (Batakpost.com)-Pemerintah Kabupaten Karo telah mewajibkan setiap perusahaan, sekolah, yayasan dan badan usaha lainnya untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Wilayah hukum Kabupaten Karo, berisi 10 instruksi untuk melaksanakan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.
Meskipun regulasi tersebut sudah disampaikan, antusias dan dukungan pimpinan sekolah Kabupaten Karo belum juga maksimal dalam perlindungan keselamatan dan hak guru terutama guru honor dan guru swasta.
“Mayoritas guru Honor dan swasta di Kabupaten Karo tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Sanco Simanullang ST MT, saat tampil sebagai salah satu narasumber pada Musyawarah Perencanaan pembangunan pendidikan Kabupaten Karo Tahun 2017, pada kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Kadis Pendidikan Eddy Surbakti di Grand Orri Hotel, Berastagi pada Kamis (02/11/2017).
Kegiatan Musyawarah Perencanaan pembangunan pendidikan yang dilaksanakan selama 2 hari, diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh Kepala UPT dinas Pendidikan, Para Kepala Sekolah SD dan SMP, seluruh pengawas sekolah, seluruh kepala seksi Dinas pendidikan dan para stakeholders pendidikan di Kabupaten Karo.
Padahal guru wajib dilindungi dalam Undang undang BPJS, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Diungkapkan oleh Manullang, jumlah Sekolah yang mendaftar di Kabupaten Karo, mulai dari SD, SMP, SMK, SMU baik negeri maupun swasta dan sekolah lainnya baru mencapai 32 sekolah, dengan jumlah guru sebanyak 262 orang.
Adapun sekolah yang paling banyak mendaftarkan gurunya di Kabupaten Karo adalah Yayasan Letjen Jamin Ginting sebanyak 60 orang, Yayasan Methodist Rahmani 23 orang, SD Perguruan Kristen Methodist Indonesia 18 orang, Yayasan Al Jamiatul Wasliah 15 orang, SMP Negeri 1 Tiga Binanga 13 orang, Yayasan Pendidikan Arta Mehaga dan SMP Swasta Anjangsana Kutambaru masing masing 10 orang. Ada juga yang mendafarkan dibawah 10 orang, sisanya mayoritas belum mendaftarkan diri.
Saat sesi diskusi Tanya jawab, Manullang menanyakan siapa guru tertua yang paling lama mengajar dan tidak memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan?. “ Guru saya pak, sudah lebih 30 tahun,” jawab salah seorang Kepala Sekolah yang disambut riuh para guru .
Dijelaskan Manullang, bila diasumsikan UMK Karo tahun 2017 sebesar Rp 2.409.377 per bulan dengan iuran 5,7 % x UMK = Rp 137,334 maka seorang guru yang mengajar 30 tahun itu, semestinya sudah memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) berkisar Rp 50 Juta.
“Diminta kepada para Pimpinan Sekolah agar seluruh guru Non PNS dan guru swasta segera mendaftarkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo Jl Veteran No 71 Kabanjahe, karena hal tersebut adalah hak mereka yang dilindungi undang undang,” jelas Manullang.
Dikatakan, jika seorang guru meninggal dunia akibat kecelakaan kerja , ahli waris wajib mendapatkan haknya berkisar Rp 135 juta, dan meninggal bukan kecelakaan kerja sebesar Rp 24 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Tetapi jika tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bapak / Ibu sebagai pemberi kerja dalam hal ini pimpinan sekolah wajib membayarkan hak tersebut. Apakah bersedia mendaftar seluruh gurunya ? ,” Tanya Manullang yang dijawab serempak, bersedia. (RED/REL).