Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
EkonomiLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Mau Paspor Gratis? Datang ke Imigrasi Sibolga Ini Syaratnya

679
×

Mau Paspor Gratis? Datang ke Imigrasi Sibolga Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Brosur Paspor Gratis di Kantor Imigrasi Sibolga. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 10/1 (Batakpost.com)- Anda mau paspor gratis? Datang aja ke kantor Imigrasi Kelas II Sibolga yang beralamat di Jalan SM Raja Muara Pinang, Sibolga Selatan Sibolga. Dimana dalam rangka Dalam rangka hari Bhakti Imigrasi ke 69, Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga menggratiskan biaya pengurusan paspor untuk 3 orang pemohon pertama, berlaku selama periode permohonan mulai tanggal 21 sampai 25 Januari 2019.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Samuel P Panggabean melalui Plh Kepala Kantor Imigrasi Heryansyah Daulay, penggratisan biaya paspor itu sebagai kejutan kepada pemohon paspor sekaitan dengan Hari Bhakti Imigrasi yang jatuh setiap tanggal 26 Januari.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Kita menggratiskan biaya paspor untuk 3 orang pemohon pertama. Tapi khusus bagi yang lahir tanggal 26 Januari,” sebut Heryansyah, Kamis (10/1) di kantor Imigrasi Sibolga.

Ia menerangkan, program itu hanya berlaku selama periode permohonan mulai tanggal 21 sampai 25 Januari 2019.

“Jadi yang digratiskan itu hanya untuk jenis permohonan paspor baru, penggantian paspor habis berlaku dan halaman penuh,” jelasnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi yakni KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran atau Izajah ataupun Buku Nikah.

“Ayo segera manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlambat karena waktunya terbatas,” imbuh Daulay.

Selain itu, tambah Daulay, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke 69 tahun ini, Kantor Imigrasi Sibolga juga membuka layanan paspor simpatik setiap hari Sabtu mulai 29 Desember 2018 hingga 19 Januari 2019, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 s/d selesai.

Pada hari Sabtu, layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru, penggantian paspor habis berlaku dan halaman penuh.

“Sedangkan untuk penggantian paspor karena hilang, rusak atau perubahan data dilakukan pada hari kerja,” jelasnya. (RED)


Tinggalkan Balasan