Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
SibolgaTapanuli Tengah

Gunakan Teknologi Canggih Reskrim Polres Tapteng Gulung Pelaku Curat

179
×

Gunakan Teknologi Canggih Reskrim Polres Tapteng Gulung Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 16/5 (Batakpost.com)-Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku pencurian berat (Curat), Jumat (15/5/2020).

Menurut Kasat Reskrim AKP Sisworo melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, menjelaskan, tersangka adalah seorang pemuda berinisial CIP (21), warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dan berhasil diamankan dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Ada pun penangkapan pelaku setelah korban Melki Swanda (27) warga Jalan Opung Pandang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, melapor ke SPKT Polres Tapteng, atas telah terjadinya pencurian hand phone di rumahnya hari Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Lalu kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melacak ponsel yang hilang.

Setelah diketahui posisi, Kasat memerintahkan kanit Jatanras IPDA Toto dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

“Saat berada di lokasi personil mendapati seorang laki-laki dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Kemudian personil melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah sesuai laporan korban ke polisi,” kata Sinurat, Sabtu.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang-barang yang telah dicuri tersangka, diantaranya 1 buah TV merk LG ukuran 43 inch, 13 buah ponsel berbagai merk, 7 buah chasing/sarung handphone, 1 buah obeng warna merah, 3 buah anak kunci, 1 buah remote TV merk LG, satu buah tas sandang kecil tanpa merk warna hitam.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres TapanuliTengah. Dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Sinurat. (RIL)


Tinggalkan Balasan