Medan, 15/5 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan menyegel Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu kemarin.
Tindakan penyegelan dilakukan karena Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Bobby Nasution secara langsung menempelkan stiker segel di pintu masuk mall serta memasang spanduk yang berisi pernyataan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Menurut Bobby Nasution, pemberitahuan dan imbauan telah disampaikan berkali-kali kepada pihak Mall Centre Point terkait tunggakan pajak tersebut sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini, tunggakan tersebut masih belum dibayarkan.
“Pemko Medan sudah mengingatkan berulang kali kepada pihak Mall Centre Point mengenai tunggakan pajak sejak tahun 2011. Hingga saat ini, masih terdapat tunggakan sebesar Rp 250 miliar lebih,” ujar Bobby Nasution.
Pihak Pemko Medan sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan PT. ACK selaku pengelola Mall Centre Point untuk membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Deadline pembayaran ditetapkan hingga tanggal 15 Mei.
“Namun, karena tidak ada pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan,” tambah Bobby Nasution.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Mall Centre Point juga pernah disegel dan kemudian dibuka kembali setelah PT. ACK membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 miliar.
Bobby Nasution memastikan bahwa Mall Centre Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak pernah membayar retribusi sama sekali.
“Mall ini tidak memiliki IMB dan tidak membayar retribusi sama sekali. Besarannya mencapai Rp 250 miliar, belum termasuk total keseluruhan,” jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution memberikan batas waktu hingga tanggal 30 Mei 2024 kepada PT. ACK untuk membayar tunggakan pajaknya.
“Saat ini, PT. ACK meminta waktu hingga tanggal 30 ini, karena harus ada kesepakatan antara PT. ACK dan PT. KAI,” tambah Bobby Nasution.
Dalam proses penyegelan tersebut, unsur Forkopimda Kota Medan turut hadir, bersama dengan Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dan Camat Medan Timur. Aparatur Pemko Medan juga telah melakukan apel gabungan di halaman depan Mall Centre Point sebelum melaksanakan penyegelan.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS