Tapteng, 21/3 (Batakpost.com)- Mulai tanggal 24 Maret 2019, media sudah diperkenankan menayangkan iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019. Dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan atau kampanye yang melanggar aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar silaturahmi dan sosialisasi peraturan kampanye di media pada pemilihan umum tahun 2019, Kamis (21/3) di Pia Hotel Pandan.
Ketua KPUD Tapanuli Tengah Timbul Panggabean dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan pihak media/pers untuk demokrasi yang semakin baik dan sehat. Mengingat media/pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Media sebagai mainstream diharapkan dapat menentang informasi yang bersifat fitnah, hoax, menyesatkan, baik disengaja maupun tidak disengaja yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik atas pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Dukungan media sangat kami harapkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu ini,” harap Timbul Panggabean.
Ditambahkannya, bahwa sesuai dengan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, bahwa peserta Pemilu bisa berkampanye di media cetak, elektronik, media sosial, media dalam jaringan (daring), media online, maupun media luar jaringan (luring), yang akan dimulai pada 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019.
Tentu ada aturan dan kode etik yang harus dipatuhi peserta Pemilu dan juga media. Salah satunya larangan kampanye negatif, sara dan kampanye yang sifatnya menyudutkan peserta yang lain.
Acara ini juga turut dihadiri Dinas Kominfo Tapanuli Tengah beserta puluhan awak media. (RED)