Pandan, 17/2 (Batakpost.com)- Kasatpol PP Tapteng, Drs Hikmal Batubara membantah anggotanya melakukan tindakan kekerasan saat tertibkan pedagang ikan yang ada di dekat lampu merah pandan, Jumat, (16/2).
“Anggota saya sudah bekerja sesuai dengan prosedur, dan tidak ada tindakan kekerasan. Dalam SOP Pengamanan yang kami lakukan, lima anggota Satpol untuk mengamankan satu orang pedagang. Artinya dengan lima orang mengamankan satu pedagang yang mau ditertibkan sudah dapat dipastikan tidak ada perlawanan dan tindakan kekerasan. Kecuali satu orang Satpol menertibkan satu orang pedagang, bisa terjadi adu fisik karena sama kekuatan. Kalau sudah lima banding satu tidak mungkin,”katanya ketika dikonfirmasi batakpost.com, Sabtu, (17/2).
Hikmal juga membeberkan, bahwa oknum pedagang yang dibawa ke RSUD Pandan tidak mau divisum, melainkan minta surat visum langsung.
“Jadi saya selaku Kasatpol PP Tapteng siap menghadapi dan melindungi angota saya yang sudah bekerja sesuai dengan aturan, dan saya bangga dengan mereka. Sedangkan terkait penertiban, saya yang memerintahkan anggota untuk melakukan penertiban sesuai tugas kami. Dan perlu diingat, bahwa kami sudah terus melarang dan menyampaikan himbauan untuk tidak berjualan di lokasi yang sudah dilarang. Dan mulai bulan Maret nanti, semua pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang akan kami tertibkan semua, karena sudah kita himbau dan kita larang,”tegas Hikmal.
Hikmal juga mengakui ada kabar yang mau melakukan aksi demo terkait persitiwa tersebut. Baginya tidak ada masalah, bahkan dirinya akan menjadi barisan terdepan menghadapi aksi demo itu.
“Kita siap menghadapi aksi tersebut, termasuk ada tudingan yang mengatakan bahwa kami telah melanggar HAM dan lain sebagainya. Silahkan saja kami siap dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Dan kami akan terus melakukan penertiban kepada pedagang dan juga razia terhadap warung remang-remang yang ada di Tapteng ini,”tukasnya.
Sebagaimana ramai diberitan di media, Satpol PP Tapteng dituding melakukan tindakan kekerasan kepada salah seorang pedagang ikan di sekitaran lampu merah Pandan atas nama Eka Yuli. Akibat tindakan tersebut korban yang lagi hamil tujuh bulan dilarikan ke RSUD Pandan. (HAT)