Nasional

Kapal Pencuri Ikan Dilelang Rp 186 Juta, Padahal Harga Aslinya Rp 1 M

×

Kapal Pencuri Ikan Dilelang Rp 186 Juta, Padahal Harga Aslinya Rp 1 M

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Kapal Yang Batal Dilelang. (INT)

Jakarta, 24/7 (Batakpost.com) – Kejaksaan Negeri Batam pagi tadi mau melelang kapal pencuri ikan asal Vietnam yang berhasil ditangkap. Ada 3 kapal dilelang dengan batas Rp 186 juta. Lelang ini batal atas arahan dari Jaksa Agung. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, harga batas dalam lelang itu terlalu murah dan jauh dari harga normal.

Dikhawatirkan, kapal tersebut akan dibeli kembali oleh si pemilik lama dan ujung-ujungnya kembali mencuri ikan di laut Indonesia.

IKLAN
IKLAN

“Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga satu kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar,” kata Susi kepada detikFinance, Senin (24/7/2017).

Apalagi, kata Susi, nilai ikan yang dicuri selama ini lebih tinggi dari harga lelang tersebut. Maka bukan tidak mungkin si pemilik lama langsung memenangkan lelangnya.

“Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita.” kata Susi.

Namun pendapat Susi ini berseberangan dengan komentar salah satu peserta lelang asal Kalimantan Barat bernama Hendri Rifai.

Hendri mengaku, pelelangan ini sangat bermanfaat dibandingkan dengan penenggelaman yang selama ini dilakukan pemerintahan. Sebab uang hasil lelang kapal akan masuk ke kas negara.

“Kapal ikan asing yang dilelang jauh lebih bermanfaat menambah pemasukan buat kas negara, dari pada kapal ikan asing tersebut ditenggelamkan atau dimusnahkan,” kata Hendri. (RED/detik.com)







banner 325x300

Tinggalkan Balasan