Kajatisu dan Kapoldasu Berhasil Damaikan Korban dan Terdakwa Erlina Zebua

Nias Selatan, 24/5 (Batakpost.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain, Selasa (23/5/2023).

“Adapun poin-poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” kata Kejatisu Idianto.

Baca Juga:  Lurah Teluk Dalam Ini Buat Terobosan Baru Untuk Penagihan Pajak

Setelah upaya perdamaian selesai, Kajati Sumut menyampaikan agar antara Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia jangan ada lagi dendam di antara keluarga. Kedepan agar baik baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan, kata Idianto.

Proses perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.

“Saat ini Erlina Zebua Alias Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Luncurkan Kegiatan “90 Menit Bersama Bunda Paud”

Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan pada hari Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut. (NS)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Print Friendly, PDF & Email