Kajari Nisel Kembali Santuni Kelima Anak Terdakwa Erlina Zebua

Nisel, 25/5 (Batakpost.com)- Setelah berdamai antara korban dengan terdakwa penganiayaan yang telah dimediasi Kajatisu dan Kapoldasu kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari) dan jajarannya kembali mengunjungi keluarga terdakwa Erlina Zebua bersama kelima anaknya di Jalan Nari-nari, Kelurahan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023).

Kehadiran mereka untuk memberikan santunan dalam bentuk aksi sosial dan tali kasih serta perhatian khusus dari Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H dan seluruh jajajaran.

Kajari meminta kepada jajarannya untuk terus memberi bantuan, support, semangat serta perhatian khusus untuk memulihkan kepercayaan diri dari kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu yang masih sekolah, sehingga anak-anak Erlina Zebua dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan menatap masa depan yang cerah.

Bantuan dan tali kasih ini diserahkan Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H mewakili Kajari Nias Selatan.

Ada pun bantuan yang diberikan berupa pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju kaos dan celana yang diterima oleh kelima anak Erlina Zebua. Sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan diterima oleh Erlina Zebua.

Baca Juga:  Kajari Nias Selatan Juga Santuni Sowanolo Laia Korban Penganiayaan

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan kedatangan Tim Kejaksaan adalah sebagai kepedulian dan rasa kemanusian dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya, bahwa kelima anak Erlina Zebua mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Selain itu juga akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lainnya.

Erlina Zebua pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah mendamaikannya dengan korban Sowanolo Laia, sehingga dia tidak ditahan lagi bahkan telah diantar pulang oleh Jaksa kerumahnya dan bisa hidup bersama dengan kelima anaknya.

Selain itu juga, ia berterima kasih atas kunjungan dari Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati sehingga ke depan Kejaksaan terus memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada kelima anaknya yang masih kecil, serta berharap persoalan yang dihadapi segera selesai agar bisa merawat anaknya dengan baik.

Baca Juga:  Kembali Nelayan Ditangkap Karena Edarkan Barang Ini

Dia juga beraharap kelima anaknya bisa melanjutkan sekolah, dan kelak kelima buah hatinya itu bisa membawa perubahan untuk kehidupan keluarga mereka.

Rasa gembira dan bahagia juga terpancar dari wajah kelima anak Erlina Zebua. Mereka berharap agar Kejaksaan menjadikan mereka sebagai keluarga. (Erius)

Print Friendly, PDF & Email