Berita UtamaLabuhan Batu

Junaidi Marpaung Wartawan yang Dibakar Rumah dan Mobilnya Sampaikan Sesuatu kepada PWI Sumut

×

Junaidi Marpaung Wartawan yang Dibakar Rumah dan Mobilnya Sampaikan Sesuatu kepada PWI Sumut

Sebarkan artikel ini
Junaidi Marpaung yang rumah dan mobilnya habis dibakar OTK di Labuhanbatu, lewat videonya menyampaikan sesuatu ke PWI Sumut. (Batakpost.com/Tangkapan layar video)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Labuhanbatu, 23/3 (Batakpost.com)– Junaidi Marpaung wartawan yang rumah dan mobilnya dibakar Orang Tak Dikenal (OTK) pada Kamis (21/3/2024) dini hari di Lingkungan Talsim, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhabatu, Sumatera Utara, menyampaikan sesuatu kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara tempat dia bernaung.

Lewat unggahan videonya, wartawan Utamanews.com itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PWI Sumut Farianda Sinik berserta pengurus dan juga Anggota PWI yang ada di Sumatera Utara.

IKLAN
IKLAN

“Di sini saya Junaidi Marpaung selaku korban musibah kebakaran rumah dan mobil di Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ketua dan pengurus PWI Sumut yang telah memberikan bantuan perhatian dan dukungan baik moril dan materil kepada saya dan keluarga atas musibah yang saya alami. Semoga apa yang telah diberikan itu dibalas oleh Allah SWT dengan ganjaran pahala yang berlipat ganda, dan diberikan kesehatan serta kemudahan rezeki,” ujarnya.

Memang begitu peristiwa pembakaran rumah wartawan ini diketahui oleh Ketua PWI Sumut bersama pengurus, Ketua PWI Farianda langsung menyampaikan peryataan tegas yang meminta aparat kepolisian untuk bertindak cepat mengungkap dan menangkap siapa pelakunya. Selain itu juga, Farianda memerintahkan seluruh Anggota PWI yang ada di Sumatera Utara untuk turut mengawal kasus tersebut.

“Apa pun alasannya, ini adalah perbuatan keji dan tidak bisa dibiarkan. Seandainya korban bersama anak dan istrinya tidak bisa menyelamatkan diri dari kobaran api, pasti mereka jadi korban semuanya. Untuk itu kami meminta aparat kepolisian agar mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan anggota PWI Sumut ini,” tegas Farinda Kamis pagi di Medan.

Menurut Farianda, kalau ada pemberitaan wartawan yang tidak tepat atau yang tidak sesui dengan UU Pers atau Kode Etik, silahkan ditempuh dengan aturan yang berlaku, mulai dari hak jawab, hak koreksi sampai pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan kriminal. Dan jika itu berkaitan dengan kode perilaku wartawan (Anggota PWI), silahkan laporkan ke PWI, karena PWI memiliki Kode Perilaku.

“Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada semua Anggota PWI yang ada di Sumut, mari kita kawal kasus ini dengan mematuhi prosedur yang berlaku,” imbaunya.

Selanjutnya Baca: Anggota PWI…