“Jangan pula dituding DPRD Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada, dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga. Untuk itu atas nama organisasi dan lembaga DPRD, kami akan laporkan yang bersangkutan jika tidak melakukan klarifikasi,” kata Jamil Zeb Tumori Wakil Ketua DPRD Sibolga didampingi anggota DPRD, Herman Sinambela dan Obbie Putra Hutagaol yang turut hadir dalam acara konferensi pers di Gedung DPRD Sibolga, Senin (5/12/2022).
Masih menurut penjelasan Syukri, bahwa persoalan yang dimuat dalam media online tersebut terjadi tahun lalu, 2021. Pada saat itu, Syukri sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Bupati Nikson Menginap di Desa Serap Usulan Pembangunan dari Masyarakat
“Memang saat itu kita bertemu dengan pihak rekanan, dan saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, proyek tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Karena pengerjaannya sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” terang Syukri.
Dan sejak pertemuan itu katanya lagi, dia tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan PT TSM hingga hari ini. Komunikasipun tidak pernah.
Dia juga memastikan