– Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
-Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang.
-Dikembalikan kepada Saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa.
-Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000
Bahwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan:
-Perbuatan terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari;
Hal-hal yang meringankan:
-Terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian.
-Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga. yang menghidupi 5 orang anak.
Bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan. ((Erius)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS