Example 300x600
Lintas Sumut

Imunisasi: Hak Anak untuk Perlindungan dari Penyakit Berbahaya

×

Imunisasi: Hak Anak untuk Perlindungan dari Penyakit Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Imunisasi: Hak Anak untuk Perlindungan dari Penyakit Berbahaya
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sidikalang, 12/12 (Batakpost.com) – Imunisasi merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi untuk melindungi mereka dari berbagai penyakit berbahaya. Hal ini disampaikan Letda Erdianta Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang digelar di Hotel Beristra Sidikalang, Kamis (12/12/2024).

Menurut Erdianta, imunisasi memiliki tiga peran utama: memberikan proteksi individu, membentuk kekebalan kelompok, dan menciptakan proteksi lintas kelompok. “Setiap anak yang menerima imunisasi akan membentuk antibodi spesifik terhadap penyakit tertentu. Jika cakupan imunisasi tinggi dan merata, akan terbentuk kekebalan kelompok yang melindungi masyarakat rentan,” jelasnya.

IKLAN
IKLAN

Lebih jauh, Erdianta menyebutkan imunisasi mampu mencegah 2-3 juta kematian setiap tahunnya dan mengurangi risiko lebih dari 26 penyakit, termasuk tuberkulosis, pneumonia, tetanus, polio, dan kanker serviks. “Imunisasi juga membantu mencegah resistensi antibiotik dengan melindungi dari infeksi sejak dini,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa imunisasi lengkap saja tidak cukup. Beberapa antigen membutuhkan dosis lanjutan pada usia tertentu. Untuk itu, pemberian imunisasi dilakukan mulai dari ibu hamil dengan vaksin tetanus toksoid hingga usia lanjut dengan imunisasi Covid-19.

“Anak yang tidak diimunisasi lengkap rentan terhadap penyakit berat, cacat, atau bahkan kematian. Mereka juga dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain,” ujarnya.

Erdianta juga mengingatkan bahwa keberhasilan program imunisasi memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, lintas sektor, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media. “Vaksin dalam program imunisasi nasional telah terbukti aman dan efektif dalam mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I),” pungkasnya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300