“Kita punya waktu 14 hari kerja untuk penanganan pelanggaran di Bawaslu. Jadi untuk TPS 8 Kalangan, kita punya waktu 7 hari lagi penanganannya dan akan kita lengkapi berkasnya untuk dibahas lagi di Gakkumdu,” ujar Rommi seraya memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan penanganan pelanggaran tersebut tepat waktu.
Rommi menyebut dugaan pelanggaran pidana pemilu juga terjadi di TPS 2 Muara Ore Kecamata Sirandorung. Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka terhadap 7 orang anggota KPPS di TPS tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu mengatakan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang telah diselesaikan Bawaslu, di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN, pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS