Tapteng, 2/4 (Batakpost.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan kajian terkait adanya pemindahan suara di TPS 8 yang ada di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Dari kajian yang dilakukan Bawaslu, mereka menduga bahwa Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan yang melakukan kecurangan pemindahan suara beberapa Caleg pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, kepada wartawan, Senin (1/4/2024) di Kantor Bawaslu di Pandan.
“Dugaan kita mereka (KPPS) pelakunya, hanya saja pengakuan belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” kata Rommi Preno Pasaribu.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, lanjut Rommi, pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara.
Rommi menyatakan bahwa Bawaslu juga sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut.
“Kita juga sedang mengkaji pengenaan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas TPS yang bertugas di TPS 8 Kalangan itu. Apalagi Pengawas TPS tersebut tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi,” sebut Rommi.
Selanjutnya Baca: Rommi Menerangkan…