Berita UtamaTapanuli Tengah

Hasil Kajian Bawaslu Tapteng Pemindahan Suara di TPS 8 Kalangan Diduga Dilakukan KPPS

×

Hasil Kajian Bawaslu Tapteng Pemindahan Suara di TPS 8 Kalangan Diduga Dilakukan KPPS

Sebarkan artikel ini
Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng bersama Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu saat dikonfirmawi wartawan terkait pelanggaran di TPS 08 Kalangan. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Rommi menerangkan ada sebanyak 44 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima oleh Bawaslu Tapteng. Dua di antaranya, masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu. Salah satu kasus pidana pemilu terjadi di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.

Terungkapnya kasus dugaan pemidahan suara di TPS 8 Kalangan, setelah dilakukan penghitungan suara ulang, dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut.

IKLAN
IKLAN

“Dari hasil penghitungan suara ulang tersebut, ditemukan perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan yang dilakukan di TPS 8 Kalangan,” sebut Rommi.

Beberapa perbedaan tersebut di antaranya, hasil perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai NasDem yang awalnya 17 suara bertambah menjadi 45 suara.

Kemudian, hasil perolehan suara Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem awalnya 40 suara bertambah menjadi 60 suara.

Sedangkan terhadap Caleg dari PAN atas nama Maratanto awalnya memperoleh 56 suara, namun setelah penghitungan ulang malah berkurang drastis menjadi 6 suara.

“Ada juga partai lain seperti PKB bertambah 7 suara, dan juga suara Demokrat juga bertambah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Provinsi Sumut,” ungkap Rommi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU Tapteng melaporkan petugas KPPS di TPS 8 Kalangan ke Bawaslu, tepatnya pada 13 Maret atau dua hari setelah penghitungan suara ulang di tingkat provinsi.

“Saat ini penanganan pelanggarannya sedang diproses, kami sudah meminta klarifikasi terhadap KPPS, PPS dan PPK. Dan penanganan dugaan pidana pemilu ini sudah dibahas di Sentra Gakkumdu,” ungkap Rommi.

Bawaslu juga akan meminta klarifikasi kepada beberapa Caleg yang diuntungkan atau dirugikan setelah dilakukan penghitungan suara ulang tersebut.

“Karena dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, bahwa beberapa pihak itu harus dimintai klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan kembali pembahasan di Sektra Gakkumdu, dan jika kasus tersebut layak atau telah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka akan diteruskan penanganan kasusnya ke Polres Tapteng,” tukas mantan wartawan itu.

Rommi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas KPPS mengaku silap dalam melakukan penghitungan suara di TPS. Namun, menurut Rommi, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut guna mendalami siapa para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemilu di TPS 8 Kalangan.

Dan saat ini pihaknya sedang bekerja melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut untuk segera dibahas di Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya Baca: Kita Punya…