Padangsidimpuan

Dongkrak Kepesertaan Jamsostek, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan Minta Perda No 4 Tahun 2022 di Implementasikan

×

Dongkrak Kepesertaan Jamsostek, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan Minta Perda No 4 Tahun 2022 di Implementasikan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Padangsidimpuan Sanco Simanullang bersama dengan Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan foto bersama usai audiensi terkait peningkatakan peserta BP Jamsostek. (Batakpost.com/ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Anggarkan iuran bagi 10.000 pekerja, Jamsostek Apresiasi Kepemimpinan Bakhtiar-Darwin

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang mengapresiasi kepemimpinan Bupati Bakhtir Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul, lantaran telah menampung iuran bagi 10.000 tenaga kerja rentan tahun 2022.

IKLAN
IKLAN

“Langkah itu termasuk prestasi besar, kendati masih terdapat  sebanyak 114. 000 pekerja rentan lagi yang belum dicover. Kami berharap dalam rencana jangka panjang penganggaran pemerintah Tapanuli Tengah mendapat perhatian khusus, baik secara bertahap maupun langkah strategis lainnya,” pinta Sanco.

Sanco berharap, pada  APBD 2023 kiranya bisa ditambah kuota sesuai kemampuan anggaran.

Dr Sanco Simanullang juga menyampaikan testimoni, Kota Sibolga yang telah meluncurkan 2 Perda, dapat dijadikan acuan dalam hal penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pj Bupati Tapteng Elfin Nainggolan saat berdialog dengan Kepala BP Jamsostek Padangsidimpuan, Sanco Simanullang pada acara audiensi BP Jamsostek ke Pemkab Tapteng baru-baru ini. (Batakpost.com/Ist)

“Kalau Sibolga, ada 2 Perda, Perda Jamsostek dan Perda Sankem (Santunan Kematian). Di Sibolga, kalau warga meninggal dunia dapat santunan Rp 1 juta dari Pemkot. Dengan adanya Perda Sankem yang baru, kematian warga khususnya pekerja akan ditingkatkan jadi Rp 42 juta sesuai aturan Jamsostek,” tutur Sanco.

Kepala BP Jamsostek Sibolga Boy Citra Lumban Tobing melaporkan, berdasarkan data yang masuk, dari 10.000 tenaga kerja rentan yang sudah dianggarkan pada APBD 2022, baru 8.500 orang yang telah diinput dan menjadi peserta.

“Sudah dibayarkan 8.500, masih kurang 1.500 data lagi. Jadi  karena kekurangan data, termasuk ada pengurangan honorer,” jelas Boy.

Adapun elemen masyarakat yang dilindungi dari 10.000 orang di antaranya,  tenaga honorer, perangkat desa, tokoh agama, nelayan, petani dan  pekerja rentan lainnya.

Disebutkankanya, terdapat 114.000 tenaga kerja kerja yang harus dilindungi.

Terkait ajakan Bupati yang telah mendukung kegiatan, untuk sosisalisasi ke depannya dengan menggandeng Pemda, Boy siap kolaborasi dengan Disnaker. (ril)