Sibolga, 23/3 (Batakpost.com)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan terhadap Jhonny Effendi Sitinjak, salah satu anggota Panwaslih Kota Sibolga.
Sesuai dengan sidang DKPP, Jhonny Sitinjak dipecat karena terungkap melakukan pungutan liar (pungli) kepada Ruth Damayanti Sianturi sebesar Rp 6 juta, agar bisa diterima sebagai staf di Panwaslih Sibolga.
Pemecatan Jhonny Sitinjak itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih Kota Sibolga, Darwis Sufrianto Sibarani, dan soal pengganti Jhonny Sitinjak, kata Dawis, pihaknya sampai kini masih menunggu keputusan Bawaslu Sumatera Utara.
“Mungkin keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut sejak dibacakan putusannya untuk 7 hari kedepan. Kalau untuk penggantinya itu ranahnya Bawaslu, sampai kini kita belum tahu informasi, kita tunggu aja ya,” kata Darwis, Jumat
Dikesempatan itu, Darwis juga mengharapkan seluruh anggota Panwaslih baik di tingkat Kota hingga kelurahan, agar berhati-hati dalam bertindak, terutama menyangkut etik sebagai pengawas pemilu.
“Kita juga tekankan seluruh jajaran Panwaslih di Sibolga silahkan laksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya, jangan mengulangi perbuatan yang sama, apalagi melanggar kode etik setiap melakukan pengawasan di lapangan,” imbuhnya. (RED)