Tapteng, 9/7 (Batakpost.com)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilakukan oleh KPU setempat.
Sidang itu akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 mendatang pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan isi surat panggilan dari DKPP-RI terhadap pelapor M. Hendrawan, SH, dari Law Office Syahruzal.
“Sesuai dengan Surat Panggilan dari DKPP-RI kepada kami selaku pelapor, Nomor: 884/PS.DKPP/SET-04/VII/2023, kami diminta hadir dalam sidang DKPP tersebut atas laporan kami terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon PPS Tapteng oleh KPU Tapanuli Tengah. Sidang itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Tapteng,” terang Hendrawan kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada DKPP-RI yang menyikapi laporan mereka dengan menggelar sidang pekan depan.
Dia yakin, lewat sidang tersebut DKPP akan menegakkan kode etik secara profesional dan proporsional terhadap penyelenggara Pemilu (Komisioner KPUD Tapanuli Tengah).
“Bulan Maret lalu sudah remi kami laporkan KPUD Tapanuli Tengah ke DKPP-RI, setelah kami mendapat kuasa dari puluhan Calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan. Dan lewat sidang DKPP nanti, kami akan hadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti terkait apa yang kami laporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pada perekrutan Calon PPS oleh KPUD Tapteng,” tegas pengacara muda itu.
Disampaikan Hendrawan, jika dalam Sidang DKPP nanti KPUD Tapanuli Tengah dinyatakan melanggar kode etik dan hukum, dia meminta agar DKPP memerintahkan KPU setempat melakukan seleksi ulang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah setelah putusan DKPP ditetapkan. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS