Samosir, 17/11 (Batakpost.com) – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir menggelar rapat bersama Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Samosir. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat (17/11).
Kabid IKP Diskominfo, Togarma Naibaho, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas seluruh Tim Pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang optimal.
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota PPID Utama (Dinas Kominfo), PPID Pelaksana (Sekdis dan Kasubbag TU), serta Petugas Pelayanan Informasi Publik (Kasubbag UKK dan Staf) dari masing-masing OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Samosir.
Immanuel TP. Sitanggang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, dalam sambutannya berharap agar PPID Pelaksana pada masing-masing OPD dapat lebih aktif dalam pemberitaan dan penginformasian kegiatan di lingkungan kerjanya. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik dalam penyediaan informasi, guna memastikan bahwa permintaan informasi dapat segera terlayani.
Immanuel juga mendorong setiap instansi yang mempublikasikan kegiatan-kegiatannya, baik melalui media tradisional maupun online, untuk menginformasikan atau menautkan informasinya ke media sosial Dinas Kominfo sebagai PPID Utama.
Rapat ini mencakup pemaparan Standar Layanan dan Alur Permintaan Informasi, serta diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdis Kominfo, Denri Sihaloho.
Denri mengungkapkan bahwa setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi sebelumnya tentang Standar Layanan Informasi dan Pengklasifikasian Informasi Publik.
“Setiap Badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah,” ujar Denri.
Dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Denri menyatakan bahwa terjadi perubahan dalam kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, uji konsekuensi, penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi, serta aspek lainnya seperti prinsip Satu Data, Standar Prosedur Operasional SLIP, bantuan kedinasan bagi pengguna informasi, perlindungan data pribadi, aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas, dan pengadaan barang dan jasa.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS