Berita UtamaPadangsidimpuan

Di Momen Hari Buruh BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

×

Di Momen Hari Buruh BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Ahli waris dari almarhum Jujur Harahap saat menerima santunan kematian anaknya sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang, Rabu (3/5/2023). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Padangsidimpuan, 3/5 (Batakpost.com)- Di momen hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, BP Jamsostek Cabang Padangsidimpuan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Aswan Efendi Harahap yang merupakan ahli waris (orang tua) dari Jujur Pandapotan Harahap, Rabu (3/5/2023), di Ruang Pelayanan, Gedung BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan.

Adapun besaran santunan yang diberikan BP Jamsostek Rp 42 juta, walaupun almarhum Jujur Pandapotan Harahap baru delapan bulan kepesertaannya di BP Jamsostek melalui Badan Permusyawaratan (BPD) desa Pinagar.

IKLAN
IKLAN

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Pemkab Tapanuli Selatan yang telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi almarhum anak kami. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi Bapak Bupati,” kata Aswan Efendi Harahap saat menerima santunan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Dr Sanco Simanullang.

Dijelaskan Sanco, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja kantoran, pabrik atau perkebunan, melainkan juga pekerja aparatur desa memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga BP Jamsostek…