Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaTapanuli Tengah

Di Bawah Komando Kapolres Tapteng yang Baru, Pelaku Penjarah Bina Swalayan Pandan Ditangkap

×

Di Bawah Komando Kapolres Tapteng yang Baru, Pelaku Penjarah Bina Swalayan Pandan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjarahan Bina Swalayan Pandan dan Kapolres Taptent yang baru bersama pemilik Bina Swalayan Pandan, Jannes Maharaja. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/1 (Batakpost.com)– Di bawah komando Kapolres Tapteng yang baru, AKBP Muhammad Alan Haikel, kasus penjarahan yang terjadi di Bina Swalayan Pandan mulai terkuak.

Di mana Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari Bina Swalayan Pandan.

IKLAN
IKLAN

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu oleh pemilik Bina Swalayan Pandan, Jannes Maharaja.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan Bina Swalayan saat bencana November tahun 2025.

Keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” terang Kapolres.

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai Rp 4 miliar.

Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik.

“Saat ini MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat,” kata Kapolres

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW