Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Denpom 1/2 Sibolga dan Polres Tapteng Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Istri Oknum TNI

189
×

Denpom 1/2 Sibolga dan Polres Tapteng Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana Istri Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
Tersangka oknum TNI saat memperagakan memukul korban menggunakan besi ulir pada acara rekonstruksi yang dilakukan di Polres Tapteng, Kamis (4/5/2020). (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 5/5 (Batakpost.com)- Terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri oknum TNI berkat kerja sama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga dengan Polres Tapteng.

Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari laporan orang tua korban pada tanggal 20 April ke Denpom Sibolga, atas hilangnya korban Ayu Restari (26).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Setelah menerima laporan hilangnya Ayu Restari bersama sepeda motornya, Denpom Sibolga mulai melakukan penyelidikan.

Penyidikan yang dilakukan Denpom Sibolga membuahkan hasil setelah sepeda motor tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di Jalan M Hajairin Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kasus tersebut pun mulai terkuak setelah warga tersebut mengaku bahwa sepeda motor milik korban dititipkan oleh Praka MPCC, yang tak lain adalah suami korban.

Pada tanggal 19 Mei 2020, Denpom Sibolga memeriksa Praka MPCC atas pengakuan warga tersebut. Tidak bisa mengelak lagi, akhirnya Praka MPCC mengakui telah membunuh istrinya. Dia juga mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dua perempuan warga sipil yakni SMS, dan WNS selingkuhan MPCC.

Kemudian, Petugas Denpom Sibolga langsung mengamankan SMS yang saat itu berada di rumah temannya di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Selanjutnya, Denpom Sibolga bekerjasama dengan Polres Tapteng mengamankan tersangka WNS, yang saat itu sedang berada di rumah orang tua di Kecamatan Barus.

Berdasarkan adanya kesamaan keterangan dari ketiga tersangka, Petugas Denpom Sibolga dan Polres Tapteng kemudian membawa ketiganya untuk menunjukkan dimana lokasi korban dibunuh.

Pada Rabu pagi, 20 Mei 2020, mereka menemukan mayat korban sudah dalam kondisi tengkorak dan sejumlah tulang belulang didapati berserakan di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di tempat itulah nyawa korban dihabis oleh suaminya sendiri bersama dua perempuan yang salah satunya merupakan teman selingkuhan suaminya.

Guna melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Polres Tapteng bersama Denpom Sibolga menggelar rekonstruksi atau reka ulang, pada Kamis, 4 Juni 2020 di Mapolres Tapteng.

Adegan reka ulang diperankan langsung oleh tiga tersangka yakni oknum TNI Praka MPCC, yang merupakan suami korban. Kemudian dua perempuan warga sipil berinisial SMS (30), dan WNS (29) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng.

Ada sebanyak 20 adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu, pada 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, keluarga korban yakni kedua orang tua korban Ayu dan anaknya juga turut hadir menyaksikan proses reka ulang di Mapolres Tapteng.

Diperoleh informasi, bahwa keluarga korban Ayu tinggal di Bandung. Ayah korban adalah seorang Prajurit TNI aktif.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, rekonstruksi atau reka ulang dilaksanakan di Mapolres Tapteng, karena situasi pandemi COVID-19 dan juga faktor keamanan.

“Berhubung karena suasana pandemi, kita wajib patuhi protokoler kesehatan dan juga alasan keamanan. Kalau digelar di TKP, nanti akan banyak warga yang datang ke lokasi itu. Makanya kita berkoordinasi dengan pihak Denpom 1/2 Sibolga untuk memindahkan lokasi rekonstruksi dari TKP ke Mapolres Tapteng,” terang Sisworo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 56 dari KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 dari Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut yakni Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT Lekol Inf Dadang Alex, Dandenpom 1/2 Letkol CPM Hasanuddin Siagiaan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo. (red)


Tinggalkan Balasan