News

Dana Pensiun Tugu Mandiri Resmi Berganti Nama Menjadi DPLK PertaLife

×

Dana Pensiun Tugu Mandiri Resmi Berganti Nama Menjadi DPLK PertaLife

Sebarkan artikel ini
Dana Pensiun Tugu Mandiri Resmi Berganti Nama Menjadi DPLK PertaLife
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 23/11 (Batakpost.com) – Dana Pensiun Tugu Mandiri kini resmi berubah nama menjadi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife Insurance (DPLK PertaLife). Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-68/D.05/2023, tertanggal 27 September 2023, yang menyetujui perubahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Perta Life Insurance.

Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas kepesertaan melalui branding yang kuat, sekaligus mengukuhkan posisi perusahaan sebagai bagian dari PT Pertamina (Persero) dan PT Timah Tbk.

IKLAN
IKLAN

“Hal ini merupakan langkah dalam meningkatkan performa perusahaan dan juga kepercayaan dari para stakeholder,” ujar Hanindio dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/11/2023).

Hanindio menambahkan bahwa perubahan ini sejalan dengan program transformasi berkelanjutan di PertaLife Insurance, yang mencakup tiga pilar transformasi, yaitu People & Organization, Business Process & ERP, dan Product.

Saiful Bachri, Pelaksana Tugas 1 DPLK PertaLife, menjamin bahwa tidak ada dampak perubahan data kepesertaan bagi peserta individu dan peserta kumpulan yang sudah ada, serta seluruh kegiatan korespondensi akan tetap menggunakan alamat DPLK PertaLife.

“Perubahan terkait surat perjanjian dan kontrak dengan DPLK Tugu Mandiri akan disesuaikan dengan perubahan nama DPLK PertaLife,” ungkap Saiful.

Deny Kurniawan, Pelaksana Tugas 2 DPLK PertaLife, menjelaskan bahwa DPLK PertaLife tetap memberikan manfaat pensiun kepada peserta dan terus mengelola dana peserta dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan amanah secara digital melalui aplikasi SiPerdana DPLK PertaLife.

“Semua nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan ini,” tegas Deny.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS