Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Berita UtamaTapanuli Tengah

Coba-coba Beroperasi, 3 WRS Kembali Digulung Satpol PP Tapteng dari Kafe Remang-remang

364
×

Coba-coba Beroperasi, 3 WRS Kembali Digulung Satpol PP Tapteng dari Kafe Remang-remang

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP Tapteng Wi Chandri Limbong, ST., MM, saat mengintogerasi 3 WRS yang berhasil diamankan dari warung remang-remang di kawasan Terminal Baru Pandan. (Batakpost.com/Dok Satpol PP)
Example 300x600

Tapteng, 4/3 (Batakpost.com)- Kalau pertengahan Januari kemarin Satpol PP Tapteng berhasil mengamankan 8 Wanita Rawan Sosial (WRS) dari warung remang-remang di Kelurahan Sibuluan Nauli, kali ini Satpol PP Tapteng yang dikomandaoi Wi Chandri Limbong, ST., MM kembali berhasil menggulung 3 WRS lewat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kafe Remang-remang di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Sepertinya para pengusaha warung remang-remang ini ingin mencoba-coba mau beroperasi lagi setelah jabatan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani berakhir. Karena di masa kepemimpinan Bakhtiar, warung remang-remang ini habis dibasmi alias tidak berkutik.

banner 325x300

Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM melalui Kapala Bidang Satpo PP Dodi Gultom kepada wartawan menjelaskan, operasi penertiban tempat-tempat hiburan malam tanpa izin yang berbau prostitusi dan menyediakan minuman keras, terus gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hingga saat ini.

“Untuk operasi Pekat dini hari kemarin dipimpin Kepala Seksi Penertiban dan Penindakan Juniaro Mendrofa. Dari operasi rutin itu berhasil mengamankan 3 orang WRS. ketiganya bukan warga Tapteng dan Sibolga, tetapi mereka berasal dari Pekan Baru, Medan, dan Siantar,” ungkap Kabid Satpol, Sabtu (4/3/2023).

Dijelaskan Dodi, setelah didata dan diperiksa, ketiga WRS itu tidak memiliki kartu identitas. Selanjutnya ketiganya diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selaku aparat penegak Perda mengimbau seluruh masyarakat Tapteng agar menjaga kekondusifan dan berperan aktif di lingkungan masing-masing untuk mencegah kembali-nya tempat-tempat hiburan malam tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Dan sampai saat ini kami dari Satpol PP Tapteng masih komit dalam hal itu,” tegasnya, seraya mengajak semua pihak harus menaati Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Tapanuli Tengah. (red)