Nias, 11/7 (Batakpost.com) – Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias yang berlangsung di Gedung Howu-Howu, Lasara-Gido hari ini.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian tujuan oleh Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, S.H., yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mengkonsolidasikan kebijakan pemanfaatan Dana Desa, dan mensinergikan program pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
Dalam arahannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa Undang-undang Desa terbaru telah mengakomodir permintaan dari Pemerintahan Desa, seperti memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ia mengingatkan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan bijaksana, tanpa euforia berlebihan, karena ini merupakan tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa,” tegas Bupati Nias.
Bupati juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, seperti inflasi di desa, stok pangan, ekonomi dan pertanian, kemiskinan ekstrim, stunting, serta digitalisasi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dan memastikan penggunaannya tepat guna serta tepat sasaran.
“Kami berharap agar pembangunan di tingkat desa dapat disinergikan dengan pembangunan di tingkat daerah, dengan mematuhi aturan hukum dan menghindari penyalahgunaan keuangan desa,” lanjutnya.
Mengakhiri arahannya, Bupati Nias memberikan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten untuk menjadi pendukung yang baik dan berkolaborasi dengan kepala desa dalam menjalankan tugas masing-masing secara efektif dan efisien.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS