Berita UtamaTabagsel

Bupati Madina Teken MoU Korpri-BP Jamsostek

×

Bupati Madina Teken MoU Korpri-BP Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution foto bersama dengan Kepala BP Jamsostek Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang, Kepala BP Jamsostek Madina Rolan Tobing, Ketua Korpri Madina M. Daud Batubara, usai penandatangan MoU antara Korpri dan BP Jamsostek. (Baktakpost.com/Doc Jamsostek)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tingkatkan Coverage

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran pengurus Korpri Kabupaten Madina.

IKLAN
IKLAN

Ia mengaku optimistis, peningkatan cakupan kepesertaan Jamsostek di Madina, bakal meningkat drastis.

Di Madina sendiri hingga awal tahun 2023, kepesertan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 15 %.

“Angka itu sudah mencakup pekerja di Sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah,” ujar Sanco.

Kendati masih bertahap, Sanco mengungkap Pemkab Madina tengah serius mempersiapkan sejumlah jurus peningkatan coverage (cakupan).

“Awal yang baik, Pemkab Madina sendiri telah menampung pada anggaran tahun 2023 bagi setidaknya 2500 pekerja kategori miskin ekstrim,” kata Sanco.

Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pendaftaran seluruh Anggota Korpri dalam Program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). (Batakpost.com/Doc Jamsostek)

Sanco mengaku optimistis bakal terjadi peningkatan perlindungan, lantaran Pemkab Madina lewat Dinas Ketenagakerjaan tengah merancang serius langkah peningkatan coverage.

“Dari bincang santai dengan Pak Asisten dan Jajaran Pak Kadisnaker, tampaknya kita bersemangat mengejar angka coverage 50% tahun ini,” beber Sanco.

Gerakan Sertakan

Disela sela penandatanganan, Kepala BP Jamsostek Madina Rolan Tobing membeberkan adanya program baru BP Jamsostek guna memperluas cakupan Kepesertaan yang disebut SERTAKAN.

Gerakan Sertakan adalah sebuah gerakan untuk melindungi pekerja yang ada disekitar kita.

Kepanjangan dari Sertakan adalah sejahterakan pekerja sekitar anda. Program ini bertujuan melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU).

Kelompok tersebut berhak atas jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Diungkapkannya, dengan iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan  mampu memberi manfaat besar santunan kematian Rp 42 juta, termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. Syaratnya, sudah menjadi peserta Jamsostek setidaknya  3 tahun.

“Ayo, istri dan suami anggota Korpri bisa juga jadi peserta Jamsostek. Para sopir dan pembantu pun sangat disarankan,” harap Rolan.

Rolan yang turut  didampingi Petugas Pemasaran Doly Daulay dan Abdul Kadir Batubara menyampaikan, pihaknya siap untuk jemput bola.

“Kami siap melayani seluruh anggota Korpri dan keluarga sebaik-baiknya,” tutur mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nias itu, seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Madina, Ketua dan juga seluruh pengurus dan Anggota Korpri Madina. (red)