Asahan, 24/7 (Batakpost.com) – Bupati Asahan, H. Surya, BSc, mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan dalam sebuah acara yang diadakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024). Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan menyampaikan bahwa pengangkatan ini dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024. “Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Asahan menjelaskan bahwa penunjukan Drs. Zainal Aripin Sinaga sebagai Pj Sekda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara telah menyetujui penunjukan Drs. Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Asahan, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024.
“Saya ucapkan terima kasih kepada saudara Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan. Kali ini pun saya percaya saudara akan mampu bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Asahan,” ujar Bupati Asahan.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam koordinasi semua organisasi perangkat daerah untuk pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Ia mengingatkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah, termasuk transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menjunjung nilai moral kesusilaan.
Bupati Asahan juga berpesan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Asahan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengembangkan kompetensi agar memudahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.
Acara pengangkatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS