Sibolga, 20/2 (Batakpost.com)-Bank Indonesia Sibolga akan segera berkoordinasi dengan kantor BI Medan dan pusat terkait penggunaan mata uang asing di Pulau Tello, Nias, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Suti Masniari Nasution menjawab pertanyaan wartawan terkait Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang pemakaian mata uang rupiah di seluruh Indonesia.
“Kami sudah mendengar tentang adanya transaksi menggunakan mata uang asing di resort-resort yang ada di Pulau Tello Nias. Kami sangat mengharapkan kerjasama dari beberapa pihak yang berkaitan tentang pelanggaran penggunaan mata uang asing di NKRI. Terkait dengan itu, kami akan berkoordinasi dengan kantor Medan atau Jakarta untuk menyikapi hal itu,”kata Suti Masniari Nasution, Selasa, (20/2).
Informasi yang diperoleh, bahwa pengelola resort yang ada di Pulau Tello menggunakan transaksi pembayaran setelah reservasi via website atau email kepada tamu-tamu yang menginap. Dengan demikian tidak ada lagi transaksi pembayaran di resort, karena semua kebutuhan telah dipenuhi pengelola dan sudah termasuk dalam paket menginap. Sedangkan biaya menginap sekitar AUD 350/malam untuk paket menginap 10 hari dan sudah dibayar langsung melalui transfer ke rekening pengelola. Sedangkan untuk paket biasa dikenakan tarif sekitar AUD 500/malam.
Adapun yang menjadi tamu di resort Pulau Tello, 70 persen warga Australia. Biasanya mereka datang melalui Padang Sumatera Barat dan dijemput pemilik resort menggunakan kapal pribadi menuju Pulau Tello. Rata-rata kegiatan wisatan asing itu untuk berselancar dan memancing.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 ditegaskan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (RED)