EkonomiLintas SumutNasionalSibolgaTapanuli Tengah

BI Larang Virtual Currency Karena Berbahaya dan Beresiko

×

BI Larang Virtual Currency Karena Berbahaya dan Beresiko

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan BI Sibolga foto bersama dengan peserta copy morning bahaya dari virtual currency. (batakpost.com/HAT)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 20/2 (Batakpost.com)-Belakangan ini cukup marak iklan dan juga layanan untuk menggunakan jasa Virtual Currency di media sosial. Bahkan tidak sedikit yang tergiur bergabung dalam komunitas investasi uang menggunakan uang koin atau yang lebih dikenal dengan sebutan bitcoin. Nilai investasi menggunakan virtual currency yang salah satu produknya adalah bitcoin bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah. Bahkan sekitar sebulan lalu, 1 bitcoin dibadrol seharga Rp260juta, namun sebulan berikutnya nilai investasinya turun drastis menjadi Rp160juta.

Tingginya nilai ivestasi bitcoin membuat masyarakat tergirus berivestasi menukarkan uangnya menjadi bitcoin. Padahal transaksi itu berlangsung di dunia maya, tanpa diketahui siapa pengelolahnya dan apa jaminannya. Melihat fenomena ini Bank Indonesia langsung mengambil sikap tegas agar jangan semakin banyak masyarakat yang tergiur atau menjadi korban investasi yang tidak jelas itu.

IKLAN
IKLAN
Bit poin. (int)

Bank Indonesia Sibolga pun menggelar coppy morning untuk membahas serta menjelaskan bahaya dari transaksi Virtual Currency bersama perbankan, perguruan tinggi, masyarakat, pebisnis, aparat hukum dan jurnasli, Selasa, (20/2) di aula BI Sibolga,

Dalam diskusi itu Bank Indonesia dengan tegas melarang masyarakat bertransaksi menggunakan virtual atau crypto currency seperti bitcoin cs. Karena transaksi tersebut sangat beresiko dan berbahaya. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Suti Masniari Nasution dalam acara coppy morning BI Sibolga dengan perbankan, masyarakat, perguruan tinggi dan juga aparat hukum, di Aula Bank Indonesia Sibolga, Selasa.

Dijelaskannya, Virtual Currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, tfransfer pemberian (reward), atau mining (proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru). Uang digital ini dikeluarkan dan dikontrol oleh komunitas pengembangan serta digunakan dan diterima oleh anggota komunitas virtual.

“Resiko atau sisi negatif dari Virtual Currency ini adalah nilai tukarnya sangat fluktuatif, kenaikan sangat tidak wajar sehingga rentan terhadap resiko pengelembungan (bubble) sehinga berpotensi merugikan masyarakat. Teknologi yang digunakan dalam Virtual Currency memungkinan transaksi secara pseydonymous sehingga berpotensi untuk digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris. Contoh kasus pelaku bom mall Alam Sutera (Leopard) mengancam manajemen mall dengan bom dan minta tebusan bitcoin. FBI menutup Silk Road, yaitu sebuah black market online yang memperjual belikan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang menggunakan bitcoin. Kelompok hacker ghost security group berhasil mengungkap beberapa akun keuangan ISIS dalam jaringan bitcoin, salah satunya memiliki nominal Rp41,1 miliaran tahun 2015,”terangnya.

Selain itu juga sambungnya, transaksi Virtual Currency adalah transaski di dunia maya, yang tidak dikenal siapa pengelolahnya dan juga kantornya. Untuk itulah masyarakat jangan mau tergiur jika ada ajakan atau iming-iming mendapat nilai investasi tinggi menggunakan Virtual Currency termasuk bitcoin yang sangat marak sekarang ini, tegas Masniari Nasution.

Untuk mengantisipasi transaksi Virtual Currency lanjut Masniari, Bank Indonesia mengeluarkan dua peraturan, yaitu Pasal 34 PBI No 18/40/PBI/2011 tentang penyelanggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. PBI No 19/12/PBI/2017 pasal 8 ayat (2) tentang penyelenggaraan teknologi finansial.

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja bersama dengan Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi yang turut hadir dalam acara itu mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan atau ada laporan terkait Virtual Currency di wilayah hukum masing-masing. Walaupun demikian, pihaknya akan tetap menghimbau masyarakat agar jangan tergiur berivestasi dan bertransaksi menggunakan Virtual Currency .

“Sulit memang untuk melacak transaksi ini, karena bermain di dunia maya. Yang bisa kita tekankan sebagai bentuk antisipasi, agar masyarakat jangan mau tergiur untuk bertransaski menggunakan Virtual Currency, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan BI sendiri sudah melarang menggunakan transaksi itu, karena Virtual Currency bukanlah alat tukar dan juga bukan mata uang,”tegas Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hariandja. (HAT)

 







banner 325x300

Tinggalkan Balasan